Selamat Datang di Catatan Harian Hermanto Deli El-Faraby..

Polemik Seputar Hukum Lagu dan Musik, Benarkah Musik itu Haram??

Musik dan nyanyian, merupakan suatu media yang dijadikan sebagai alat penghibur oleh hampir setiap kalangan di zaman kita sekarang ini. Hampir tidak kita dapati satu ruang pun yang kosong dari musik dan nyanyian. Baik di rumah, di kantor, di warung dan toko-toko, di bus, angkutan kota ataupun mobil pribadi, di tempat-tempat umum, serta rumah sakit. Bahkan di sebagian tempat yang dikenal sebagai sebaik-baik tempat di muka bumi, yaitu masjid, juga tak luput dari pengaruh musik.
Merebaknya musik dan lagu ini sesungguhnya disebabkan banyaknya dari kaum muslimin tidak mengerti dan tidak mengetahui hukumnya dalam pandangan Al-Qur`an dan As-Sunnah. Mereka menganggapnya sebagai sesuatu yang mubah, halal, bahkan menjadi konsumsi setiap kali mereka membutuhkannya.
Bahkan sebahagian dari para ustadz, muballigh, juru dakwah..tak luput menjadikan musik dan nyanyian sebagai media dakwah mereka. Bahkan mereka mengatakan bahwa hal itu boleh-boleh saja, serta menganggapnya halal untuk dikonsumsi kaum muslimin.
Sungguh memang benar apa yang disabdakan Rasulullah Shallallahu 'alaihi Wasallam,



لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ،
"Akan muncul di kalangan umatku, kaum-kaum yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan musik" (HR. Bukhari, 10/5590)

Ketahuilah!!! Wahai saudaraku,,sesungguhnya hukum musik dan nyanyian telah jelas keharamannya, inilah madzhab jumhur ulama dari dulu sampai sekarang, dari generasi sahabat sampai generasi saat ini. Sesungguhnya telah banyak kitab-kitab para ulama menjelaskan dan menerangkan kepada kita, maka janganlah engkau menjadi ragu dan bimbang hanya karena banyaknya orang yang menganggap bahwa musik itu halal
.
Allah Subhanahu Wataala berfirman :
“Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan belaka, dan mereka tidak lain hanyalah berdusta (terhadap Allah).” (QS. Al-An’am: 116)

- Ibrahim bin Al-Mundzir salah seorang guru Imam Bukhari – ditanya: “Apakah engkau membolehkan nyanyian?” Beliau menjawab: “Aku berlindung kepada Allah. Tidak ada yang melakukannya menurut kami kecuali orang-orang fasiq.” (Diriwayatkan Al-Khallal dengan sanad yang shahih, lihat At-Tahrim hal. 100)
- Ibnul Jauzi t berkata: “Para tokoh dari murid-murid Al-Imam Asy-Syafi’i t mengingkari nyanyian. Para pendahulu mereka, tidak diketahui ada perselisihan di antara mereka. Sementara para pembesar orang-orang belakangan, juga mengingkari hal tersebut. Di antara mereka adalah Abuth Thayyib Ath-Thabari, yang memiliki kitab yang dikarang khusus tentang tercela dan terlarangnya nyanyian.
Lalu beliau berkata: “Ini adalah ucapan para ulama Syafi’iyyah dan orang yang taat di antara mereka. Sesungguhnya yang memberi keringanan dalam hal tersebut dari mereka adalah orang-orang yang sedikit ilmunya serta didominasi oleh hawa nafsunya. Para fuqaha dari sahabat kami (para pengikut mazhab Hambali) menyatakan: ‘Tidak diterima persaksian seorang biduan dan para penari.’ Wallahul muwaffiq.” (Talbis Iblis, hal. 283-284)
- Imam Ath-Thabari t berkata: “Telah sepakat para ulama di berbagai negeri tentang dibenci dan terlarangnya nyanyian.” (Tafsir Al-Qurthubi, 14/56)

Sesungguhnya masih banyak lagi pernyataan para ulama yang menjelaskan tentang haramnya musik beserta nyanyian, Semoga apa yang kami nukilkan ini sudah cukup menjelaskan perkara ini. Maka menjadi pertanyaan bagi kita, bagaimana dengan orang-orang yang membolehkan bahkan menghalalkan musik dan nyanyian. Cukuplah kita katakan, Allah dan Rasul-Nya lebih berhak untuk kita ikuti..

لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ،
"Akan muncul di kalangan umatku, kaum-kaum yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan musik" (HR. Bukhari, 10/5590)

Allah Subhanahu Wataala berfirman :
“Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan belaka, dan mereka tidak lain hanyalah berdusta (terhadap Allah).” (QS. Al-An’am: 116)

Sadarlah wahai saudaraku, bukalah mata kita, bukalah hati kita..
Betapa melekatnya musik di kehidupan umat muslim saat ini. Di mana pun, kapan pun, bahkan saat kondisi apapun musik tidak terlepas dari mereka. Ada yang berpendapat bahwa sesungguhnya musik membantu proses belajar. Orang yang belajar dengan diiringi musik, maka ilmu itu akan lebih mudah terpatri di dalam dirinya. Sebagian lagi menganjurkan kepada wanita yang sedang hamil untuk secara rutin memperdengarkan musik klasik pada usia kehamilan tertentu untuk membantu perkembangan pertumbuhan otak sang jabang bayi. Dan pendapat yang tak kalah jahil adalah perkataan yang menyebutkan bahwa orang-orang yang tidak menyukai musik adalah orang yang kasar hatinya. Bahkan Jika ada yang menasihati mereka dan mengatakan bahwa musik itu hukumnya haram, serta merta diapun dituduh dengan berbagai macam tuduhan: sesat, agama baru, ekstrem, dan segudang tuduhan lainnya. Subhanallah… Maha suci Allah dari segala apa yang mereka tuduhkan…

Namun bukan berarti, tatkala seseorang mendapat kecaman dari berbagai pihak karena menyuarakan kebenaran, lantas menjadikan dia bungkam. Kebenaran harus disuarakan, kebatilan harus ditampakkan. Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:

لاَ يَمْنَعَنَّ أَحَدَكُمْ هَيْبَةُ النَّاسِ أَنْ يَقُولَ في حَقٍّ إِذَا رَآهُ أَوْ شَهِدَهُ أَوْ سَمِعَهُ

“Janganlah rasa segan salah seorang kalian kepada manusia, menghalanginya untuk mengucapkan kebenaran jika melihatnya, menyaksikannya, atau mendengarnya.” (HR. Ahmad, 3/50, At-Tirmidzi, no. 2191, Ibnu Majah no. 4007)

Terlebih lagi, jika permasalahan yang sebenarnya dalam timbangan Al-Qur`an dan As-Sunnah adalah perkara yang telah jelas. Hanya saja semakin terkaburkan karena ada orang yang dianggap sebagai tokoh Islam berpendapat bahwa hal itu boleh-boleh saja, serta menganggapnya halal untuk dikonsumsi kaum muslimin.

Semoga beberapa kitab yang akan kami sebutkan ini, dapat mewakili dan menjawab pertanyaan saudara2ku tercinta akan persoalan ini.
Insya Allah..

- Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, "Polemik Seputar Hukum Lagu dan Musik", Penerbit : Darul Haq, Jakarta. untuk mendownload e-booknya bisa melalui link berikut ini : https://docs.google.com/file/d/0Bz1Iv5iVVJceMmUzZGJlMWUtYWEyMy00MWQ2LWI0YWItNTNlMzAxNGU0YzIz/edit?pli=1
- Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu, "Hukum Musik dan Lagu, Rasa’ilut Taujihaat Al Islamiyyah, 1/ 514 – 516"
- Ust. Yazid bin Abdul Qadir Jawas, "Hukum Lagu, Musik, dan Nasyid", Penerbit Pustaka At-Takwa

Insya Allah, Buku-buku ini memuat dalil dalil yang terang dan begitu gamblang tentang hukum lagu, musik, dan nasyid. Banyak hal yang dibahas dalam buku ini diantaranya adalah status hukum nyanyian dan musik; nyanyian tanpa alat musik, hukum nyanyian shufi dan nasyid Islami, madzhab para ulama tentang alat-alat musik, hikmah diharamkannya nyanyian dan musik, dan lain lain.

Ya Allah dengan izin-Mu, berilah kami petunjuk kepada kebenaran atas semua perkara yang kami perselisihkan. Dan bukakanlah pintu hati, jika ini adalah kebenaran, maka mudahklanlah hati kami agar bisa menerimanya, sekalipun kebenaran itu sangat sulit bagi kami. Amin Ya Mujibbas Sa’ilin.

0 comments:

Post a Comment