Selamat Datang di Catatan Harian Hermanto Deli El-Faraby..

Studi Kasus Tentang Puasa Khusus di Bulan Rajab

Studi Kasus :

Sudah 2 hari ini beredar sms dari teman2 ttg puasa Rajab dimana tanggal 1 akan menghapus
dosa selama 3 tahun, tanggal 2 akan menghapus dosa 2 tahun, tanggal 3 akan menghapus dosa 1 tahun, tanggal 4 akan menghapus dosa selama 1 bulan, dan amal di bulan rajab akan diberi pahala 70 kali lipat.

Pertanyaan :
  1. Bagaimana sesungguhnya dasar hukumnya puasa Rajab dan kebenaran dari informasi tsb??
  2. Apakah ada hadits2 shahih yang dapat dijadikan hujjah atau dalil ttg puasa tsb??
  3. Bagaimana pandangan ulama menyikapinya??
Jawaban :
Bulan Rajab merupakan salah satu bulan Muharram yang artinya dimulyakan (Ada 4 bulan: Dzulqa'dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab). Puasa dalam bulan Rajab, sebagaimana dalam bulan-bulan mulya lainnya, hukumnya sunnah. Diriwayatkan dari Mujibah al-Bahiliyah, Rasulullah bersabda "Puasalah pada bulan-bulan haram(mulya)." (Riwayat Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Ahmad). Hadis lainnya adalah Riwayatnya al-Nasa'i dan Abu Dawud (dan disahihkan oleh Ibnu Huzaimah): "Usamah berkata pada Nabi saw, 'Wahai Rasulullah, saya tak melihat Rasul melakukan puasa (sunat) sebanyak yang Rasul lakukan dalam bulan Sya'ban.' Rasul menjawab: 'Bulan Sya'ban adalah bulan antara Rajab dan Ramadan yang dilupakan oleh kebanyakan orang.'"

Menurut al-Syaukani (Naylul Authar, dalam bahasan puasa sunat) ungkapan Nabi "Bulan Sya'ban adalah bulan antara Rajab dan Ramadan yang dilupakan kebanyakan orang" itu secara implisit menunjukkan bahwa bulan Rajab juga disunnahkan melakukan puasa di dalamnya.

Adapun hadis yang Anda sebut itu, kami juga tak menemukannya. Ada beberapa hadis lain yang menerangkan keutamaan bulan Rajab. Seperti berikut ini:

"Barang siapa berpuasa pada bulan Rajab sehari maka laksana ia puasa selama sebulan, bila puasa 7 hari maka ditutuplah untuknya 7 pintu neraka Jahim, bila puasa 8 hari maka dibukakan untuknya 8 pintu sorga, dan bila puasa 10 hari maka digantilah dosa-dosanya dengan kebaikan."
Riwayat al-Thabrani dari Sa'id bin Rasyid: Barangsiapa puasa sehari di bulan Rajab maka laksana ia puasa setahun, bila puasa 7 hari maka ditutuplah untuknya pintu-pintu neraka Jahanam, bila puasa 8 hari dibukakan untuknya 8 pintu sorga, bila puasa 10 hari Allah akan mengabulkan semua permintaannya....."
"Sesugguhnya di sorga terdapat sungai yang dinamakan Rajab, airnya lebih putih daripada susu dan rasanya lebih manis dari madu. Barangsiapa puasa sehari pada bulan Rajab, maka ia akan dikaruniai minum dari sungai tersebut".
Riwayat (secara mursal) Abul Fath dari al-Hasan, Nabi saw berkata: "Rajab itu bulannya Allah, Sya'ban bulanku, dan Ramadan bulannya umatku."

Hadis-hadis tersebut dha'if (kurang kuat) sebagaimana ditegaskan oleh Imam Suyuthi dalam kitab al-Haawi lil Fataawi.

Ibnu Hajar, dalam kitabnya "Tabyinun Ujb", menegaskan bahwa tidak ada hadis (baik sahih, hasan, maupun dha'if) yang menerangkan keutamaan puasa di bulan Rajab. Bahkan beliau meriwayatkan tindakan Sahabat Umar yang melarang menghususkan bulan Rajab dengan puasa.

Ditulis oleh al-Syaukani, dlm Nailul Authar, bahwa Ibnu Subki meriwayatkan dari Muhamad bin Manshur al-Sam'ani yang mengatakan bahwa tak ada hadis yang kuat yang menunjukkan kesunahan puasa Rajab secara khusus. Disebutkan juga bahwa Ibnu Umar memakruhkan puasa Rajab, sebagaimana Abu Bakar al-Tarthusi yang mengatakan bahwa puasa Rajab adalah makruh, karena tidak ada dalil yang kuat.

Jadi, Bagaima Kesimpulannya?

Sederhanya sebagai berikut:
  1. Boleh berpuasa dibulan rajab atas dasar bahwa puasa yang dilakukan adalah termasuk dalam jenis puasa sunnah dibulan harom, berdasarkn hadits yang sudah kita sebutkan diatas.
  2. Makruh jika hanya mengkhususkan puasa pada bulan rajab saja , alangkah baiknya jika puasa itu juga dilakukan pada bulan harom lainnya (Dzulqodah, Dzulhijjah, Muharrom)

Wallahu A’lam Bisshowab

======
Rabu, Pukul 19.00 WIB (Ba’da Maghrib)
Kajian Fiqh :
Kitab Fiqh Al-Wajiz : Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil ‘Aziiz oleh Syaikh ‘Abdul ‘Azhim bin Badawi al-Khalafi
Bersama :
Ust. Muhammad Elvi Syam, Lc. Ma
(Alumnus Jurusan Hadits dan Studi Islam Universitas Islam Madinah)
Tempat : Masjid Nurus Sakinah, Jl. Palangkaraya Nomor S 1-2 Asratek, Kelurahan Ulak Karang Selatan, Kecamatan Padang Utara

0 comments:

Post a Comment