Sebagai muslim individual maupun sebagai ummat komunitas social, kita selalu mendambakan untuk menjalankan Islam secara otentik. Di dalam pemahaman kolosal, menjalankan Islam yang otentik itu selalu dikatakan sebagai Islam yang berdasarkan al-Qur’an dan sunnah shahihah atau sunnah yang terjamin dalam seluruh pengertian benar-benar perkataan, perbuatan dan ketetapan Rasulullah Muhammad saw. Baik dalam sunnah diniah
atau syari’ah (syariat agama), sunnah basyariah (manusiawi) maupun sunnnah khususiah (khas bagi Nabi). Akan tetapi ada aneka ragam pemahaman ahli tafsir tentang al-Qur’an dan aneka ragam pemahaman ahli hadis tentang hadist. Sehingga memahami al-Quran melalui tafsirnya ada konsep dan teori ilmunya (manhaj) begitu pula memahami hadist memiliki teorinya pula. Maka di dalam kedua subyek itu dikenal teori Ulumul Quran dan Ulumul Hadist.
atau syari’ah (syariat agama), sunnah basyariah (manusiawi) maupun sunnnah khususiah (khas bagi Nabi). Akan tetapi ada aneka ragam pemahaman ahli tafsir tentang al-Qur’an dan aneka ragam pemahaman ahli hadis tentang hadist. Sehingga memahami al-Quran melalui tafsirnya ada konsep dan teori ilmunya (manhaj) begitu pula memahami hadist memiliki teorinya pula. Maka di dalam kedua subyek itu dikenal teori Ulumul Quran dan Ulumul Hadist.
Di dalam kenyataan tidak semua kita dan kadang-kadang bahkan tidak semua komunitas ummat memiliki tokoh ideal yang memiliki kedua ilmu itu. Maka muncullah pemahaman yang berbeda-beda. Sejauh perbedaan itu merujuk kepada ilmu yang kini tidak harus langsung kepada tokoh dalam makna realitas, tetapi juga dapat melalui karya-karya ulama kedua bidang sumber dasar ajaran Islam tadi, perbedaan itu harus diuji lagi. Di situlah diperlukan tarjih, atau memperkokoh mana yang paling otentik. Tugas mentarjih itu kembali, harus dilakukan oleh ulama di zamannya yang memenuhi pula criteria penguasaan teori ilmu yang menjadi subyek tarjih tadi. . Yang menjadi kerisauan kita adalah, munculnya tafsiran dari kedua sumber al-Qur’an dan sunah tadi itu tidak mempunyai dasar yang kuat dan berasal dari mereka yang tidak mempunyai persyaratan syar’i. Mereka hanya membuat interpretasi dan menjadi ajaran mereka sendiri, lalu diikuti sekelompok warga ummat.
Maka di situlah munculnya berbagai aliran di dalam Islam. Sepanjang aliran tadi masih dalam koridor kerangka yang tidak menyimpang dari dasar akidah, tauhid atau teologi, dan tidak pula menyimpang secara syari’i baik dalam ibadah maupun muamalah, maka disinilah kata kemajemukan, diversitas atau keberagaman, masih dapat ditolerir (diterima).Tetapi bila sebaliknya yang terjadi, munculnya aliran-aliran yang di luar arus utama (main-stream). Disitulah ummat Islam mempertanyakan, apakah masih dapat dikatakan sebagai Islam yang otentik (murni) atau sudah tidak murni lagi, bahkan mungkin pula dapat dikategorikan sebagai aliran sesat.
Di dalam konteks ini maka Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara teoretikal dan factual, menetapkan sepuluh kriteria suatu aliran dapat digolongkan tersesat. Namun, tidak semua orang dapat memberikan penilaian suatu aliran dinyatakan keluar dari nilai-nilai dasar Islam. Suatu paham atau aliran keagamaan dapat dinyatakan sesat bila memenuhi salah satu dari sepuluh criteria.
Sepuluh Kriteria Aliran Sesat :
- Mengingkari rukun iman dan rukun Islam
- meyakini dan atau mengikuti akidah yangg tidak sesuai dalil syar`i (Alquran dan as-sunah)
- Meyakini turunnya wahyu setelah Alquran
- Mengingkari otentisitas dan atau kebenaaran isi Alquran
- Melakukan penafsiran Alquran yang tidakk berdasarkan kaidah tafsir
- Mengingkari kedudukan hadis Nabi sebagaai sumber ajaran Islam
- Melecehkan dan atau merendahkan para naabi dan rasul
- Mengingkari Nabi Muhammad SAW sebagai nnabi dan rasul terakhir
- Mengubah pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan syariah
- Mengkafirkan sesama Muslim tanpa dalil syar’i
Nah,, Bagaimana dengan Sumatera Barat?? Apakah Sumatera Barat bebas dari Aliran Sesat??
Ternyata tidak..Sebagaimana dengan daerah lainnya di Wilayah NKRI..Sumatera Barat juga menjadi lahan subur berkembangnya Aliran Sesat.
Berdasarkan data dari Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem) Sumatera Barat, aliran kepercayaan yang dinyatakan sesat dan telah dilarang untuk beraktifitas, namun hingga sekarang diduga masih berkembang di Sumbar adalah :
Berikut nama aliran atau kepercayaan, instansi yang melarang, dan daerah penyebaran;
- Ajaran Ilmu Sejati, oleh Kajati Sumbar, 1970, di Sumber Agung Rajo Kinali, Pasaman Barat
- Rukun Tiga Belas, oleh Kejati Sumbar, 1970, di Lubuk Limpato Harau Kabupaten 50 Kota
- Agama Allah, oleh Kajati Sumbar, 1970, di Nagari Pauh IX, Kapalo Koto, Padangpanjang
- Aljama”ah Quran Hadist, oleh Jaksa Agung, 1991, di Kota Sawahlunto dan Limau Purut, Kabupaten Padangpariaman
- Sufi atau Tharekat Mukkarrabin, Kajari Padang, 1975, di Koto Kaciak, Mata Air, Seberang Padang, Kota Padang
- Payung Tigo Sakaki, oleh Keputusan Bersama Bupati, Kandepag, Kajari Pariaman, di IV Koto, Kampung Dalam, Kabupaten Padangpariaman
- Kerajaan Islam, oleh Dandres 307 Kabupaten Tanah Datar, 1972, di Nagari Sungayang, Kabupaten Tanah Datar
- Pengajian A Karim Jamak, oleh Bupati Pesisir Selatan , 1973, di Nagari Air Haji, Painan, Kabupaten Pesisir Selatan
- Tharekat Kasathariyah, oleh Densek Koto Baru Sawahlunto, 1975, di Koto Baru, Sawahlunto Sijunjung, Kabupaten Pesisir Selatan, dan Kabupaten Padangpariaman
- Ajaran Pakih Karim, oleh Kajari Sijunjung, 1980, di Tanjungampalu, Kabupaten Sawahlunto Sijunjung
- Jamia”yatul Islamiyah, oleh Kajati Sumbar, 1981, di Payolansek, Payakumbuh, Painan, dan Kota Padang
- Islam Murni, oleh Jaksa Agung, 1971, di Kabupaten 50 Kota, Kabupaten Tanah Datar, Kota Sawahlunto, dan Kota Padang
- Islam Jamaah (LDII), oleh Jaksa agung, 1971, di Labuah Gunung, Kabupaten 50 Kota
- Inkarsunnah, oleh Jaksa Agung, 1983, di Kota Padangpanjang
- Ajaran Buya Zed, oleh Kajari Payakumbuh, 1988, di Nagari Mungka, Kabupaten 50 Kota
- Ajaran Zaini Dt Rangkayo, Kajari Batusangkar, 1989, di Nagari Andalas, Sungayang, Kabupaten Tanah Datar
- Darul Arqham, oleh Kajati Sumbar, 1990, di Kota Padang, Bukittinggi, dan Kabupaten Agam
WASPADALAH..WASPADALAH!!
0 comments:
Post a Comment